Harapan Penggugat Menguat, Sidang Sengketa Lahan PT Mifa Masuki Tahap Kesimpulan
ACEH BARAT | pojoksuara.id - Sidang perkara perdata sengketa lahan antara delapan warga Aceh Barat melawan PT Mifa Bersaudara di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh terus berlanjut. Usai persidangan yang digelar Kamis (6/8/2026), salah seorang penggugat, Husin S (53), berharap majelis hakim memberikan putusan yang terbaik bagi para penggugat.
Husin, warga Gampong Bukit Jaya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, mengatakan dirinya bersama tujuh penggugat lainnya telah berjuang cukup lama untuk memperjuangkan hak mereka.
"Harapan kami tentu yang terbaik. Kami dan kawan-kawan sudah berjuang cukup lama dalam perkara ini," ujar Husin saat ditemui wartawan di depan Kantor Pengadilan Negeri Meulaboh usai persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, T.M. Kurniawan, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan saksi fakta dari pihak tergugat dan turut tergugat.
Namun, menurutnya, pihak PT Mifa Bersaudara tidak menghadirkan saksi fakta sebagaimana dijadwalkan.
"Hasil persidangan hari ini, kebetulan agendanya pemeriksaan saksi fakta dari tergugat dan turut tergugat. Namun tadi kita lihat di persidangan, tergugat yakni PT Mifa tidak menghadirkan saksi fakta. Sebelumnya memang ada menghadirkan ahli," kata Kurniawan.
Ia menjelaskan, saksi yang hadir pada persidangan merupakan perwakilan dari pihak Kecamatan Meureubo yang berkedudukan sebagai Turut Tergugat V.
Menurutnya, karena saksi tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), majelis hakim meminta menunjukkan surat perintah tugas. Namun, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan di persidangan.
"Karena beliau berstatus ASN, diperiksa oleh majelis hakim dan tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas. Kami selaku penggugat ketika ditanyakan menyatakan keberatan. Jadi secara prosedur administrasi persidangan tidak terpenuhi untuk dimintai keterangannya. Akhirnya agenda pemeriksaan saksi hari ini tidak ada," jelasnya.
Kurniawan menambahkan, setelah agenda tersebut selesai, majelis hakim tidak lagi menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun pembuktian tambahan.
"Tidak ada penundaan lagi. Sidang dilanjutkan pada tanggal 14 Agustus 2026 dengan agenda kesimpulan, dan kemungkinan pada tanggal 20 Agustus 2026 akan dibacakan putusan," ungkapnya.
Sesuai jadwal persidangan, agenda pembacaan kesimpulan akan dilaksanakan melalui sistem e-Court, demikian pula pembacaan putusan atau penetapan pengadilan yang dijadwalkan pada 20 Agustus 2026 secara elektronik.










Komentar